Pengantar Bisnis (softskill)

Pengantar Bisnis (Softskill)
“Bentuk-bentuk Badan Usaha”




Kelas                     : 1EB23
Kelompok             : 3
Disusun oleh :
1.    Ana Ratnasari                                                           (20215641)
2.    Aulia Dwi Astuti                                                       (21215144)
3.    Cindy Oktavia W                                                      (21215509)
4.    Ela Destiana                                                              (27215693)
5.    Salsabila Eka Putri                                                   (26215346)
6.    Wulandari Indah Cahyani                                       (27215206)


UNIVERSITAS GUNADARMA 2015


KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas terselesaikannya penyusunan makalah Pengantar Bisnis ini.
Dalam makalah ini kami akan membahas tentang “Bentuk-bentuk Badan Usaha”. Selain itu makalah ini disusun sesuai dengan materi yang diberikan.
Makalah ini dibuat guna memenuhi tugas kuliah dalam rangka memperdalam mata kuliah Softskill Pengantar Bisnis. Dalam proses pendalaman materi ini, tentunya kami mendapatkan bimbingan, dan arahan.
Kami juga mengucapkan terimakasih kepada :
Ø  Ibu Anisah selaku dosen mata kuliah Softskill Pengantar Bisnis
Ø  Rekan-rekan di Universitas Gunadarma.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih memiliki banyak kekurangan atau masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu kami menerima kritik dan saran dari ibu dosen, rekan-rekan, begitu juga para pembaca dan pengguna makalah ini. Dengan demikian kami dapat menghasilkan karya yang lebih baik lagi di waktu mendatang.
Demikianlah makalah ini di buat, semoga bermanfaat bagi pembaca.
 Atas perhatiannya, kami mengucapkan terimakasih.




           

Bekasi, 15 Oktober 2015

                                                                       
                                                                                                                           Penyusun
DAFTAR ISI

Kata Pengantar      ................................................................................................     1
Daftar Isi                ................................................................................................     2
Isi:
A. Elastisitas Permintaan                     ..........................................................     3-7
1.    Pengertian Elastisitas Permintaan         ..........................................................        3
2.    Faktor-faktor yang mempengaruhi       ..........................................................        7
B.  Elastisitas Penawaran                            ..........................................................      8-12
1.    Pengertian Elastisitas Permintaan         ..........................................................        8
2.    Faktor-faktor yang mempengaruhi       ..........................................................      12

Daftar Pustaka    ............................................................................     13


BADAN USAHA DAN PERUSAHAAN
A.     Pengertian badan usaha dan perusahaan
Badan usaha adalah kesatuan organisasi yuridis, terdiri dari modal dan tenaga yang bertujuan mencari keuntungan. Disebut kesatuan yuridis karna biasanya badan usaha berbadan hukum. Sedangkan perusahaan adalah suatu unit kegiatan yang melakukan aktivitas pengelolaan faktor produksi untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat, mendistribusikannya, serta melakukan usaha lain dengan tujuan memperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat.
Ciri-ciri badan usaha sebagai berikut:
a.      Merupakan kesatuan organisasi yuridis.
b.      Memiliki modal, baik dana maupun tenaga.
c.       Bertujuan mencari keuntungan.

B.      Bentuk yuridis perusahaan
Bentuk yuridis perusahaan antara lain:

1.      Perusahaan Perorangan
Perusahaan perorangan adalah suatu badan usaha yang dimiliki, dikelola, dan dipimpin seorang yang bertanggung jawab penuh terhadap semua kekayaan dan kewajiban perusahaan. Tanggung jawab seorang pengusaha dalam perusahaan perorangan bersifat tidak terbatas. Dengan demikian, tidak ada pemisahan kekayaan pribadi. Dalam hal izin usaha persyaratannya lebih mudah dan sederhana jika dibandingkan dengan bentuk perusahaaan yang lain.
Ciri-ciri perusahaan perorangan adalah sebagai berikut:
a.      Pemilik bertangggung jawab atas semua kewajiban (utang) dengan jaminan seluruh harta kekayaan pribadi
b.      organisasinya sederhana dan pendiriannya relative mudah serta tidak ada peraturan khusus atau undang-undang yang mengaturnya
c.       Cocok untuk kegiatan usaha yang modal relatif kecil.
Kelebihan Perusahaan Perseorangan
a.      Aktivitas relatif sedikit dan sederhana sehingga organisasinya relatif mudah
b.      Biaya organisasi rendah
c.       Tidak memerlukan izin pendiri
d.      Pendirian dan pembubarannya mudah karena tidak memerlukan formalitas
e.      Seluruh keuntungan yang diperoleh menjadi hak pemilik
f.        Manajemen relatif fleksibel.
Kekurangan Perusahaan Perseorangan :
a.      Tanggung jawab pemilik tidak terbatas.
b.      Apabila kekayaan perusahaan tidak dapat menutup utang perusahaan, maka kekayaan pribadi menjadi jaminan untuk menutup kekurangan pembayaran utang perusahaan tersebut.
c.       Status hukumnya bukan bukan badan hukum
d.      Kemampuan investasi terbatas sehingga besar atau luas usaha juga terbatas.
e.      Apabila pemilik perusahaan meninggal dunia atau tidak dapat aktif untuk waktu yang cukup lama maka kegiatan perusahaan akan terhenti.
f.        Kemampuan manajerial yang terbatas.
g.      Kontinuitas yang tidak terjamin.

2.      Firma (Fa)

Firma merupakan suatu persekutuan antara dua orang atau lebih yang menjalankan perusahaan dengan satu nama. Keuntungan yang diperoleh dari pendirian firma tersebut kemudian dibagi sesama anggotanya. Pendiri firma harus mengenal satu sama lain dengan baik. Hal ini berhubungan dengan dengan tanggung jawab yuridis yang mengatakan bahwa setiap anggota firma berhak bertindak atas nama firma. Resiko badan usaha firma ditanggung bersama-sama secara tidak terbatas (tanggung jawab solider).

Ketentuan-ketentuan umum mengenai firma antara lain sebagai berikut:
a.      Setiap anggota berhak menjadi pemimpin.
b.      Anggota firma tidak boleh memasukkan orang lain untuk menjadi anggota tanpa persetujuan anggota lainnya.
c.       Keanggotaan tidak dapat dipindahkan kepada orang lain selama anggota tersebut masih hidup.
d.      Jika kekayaan perusahaan tidak cukup untuk menutup utang atau kewajiban perusahaan, maka kekayaan pribadi para sekutu firma menjadi jaminan.
e.      Sekutu yang tidak memasukkan modal, terapi memberikan summbangan berupa pikiran dan tenaga secara langsung maka bagian laba atau rugi sama dengan sekutu yang modalnya kecil.
Kelebihan firma
a.      Kebutuhan akan modal lebih mudah terpenuhi
b.      Pada persekutuan firma ada beberapa pemilik, jadi setiap keputusan dapat diambil berdasarkan pertimbangan berbagai pihak.
c.       Perhatian sekutu yang sungguh-sungguh pada perusahaan.
Kekurangan Persekutuan Firma :
a.      Tanggung jawab yang tidak terbatas daripada setiap sekutu.  
b.      Pimpinan dipegang oleh lebih dari dari satu orang.
c.       Penanaman modal beku.

3.      Perusahaan Komanditer (commanditaire vernootschaap).
Perusahaan Komanditer (CV) adalah suatu persekutuan yang terdiri atas beberapa orang yang berusaha dan beberapa orang yang hanya menyerahkan modal saja. Orang yang aktif berperan dalam upaya mamajukan perusahaan disebut sekutu aktif atau sekutu komplementer. Sedangkan orang yang hanya menyerahka modal dan tidak terlibat secara langsung dalam menjalkan perusahaan disebut sekutu pasif atau sekutu komanditer. Pembagian laba kepada para sekutu sesuai dengan ketentuan yang tercantumdalam akte pendiraian CV.

Keanggotaan dalam CV secara umum terbagi menjadi dua macam, yaitu sebagai berikut:
a.      Anggota aktif, yaitu anggota yang mengelola perusahaan secara aktif. Jika perusahaan rugi, maka untuk melunasi kewajiban digunakan seluruh kekayaan pribadinya.
b.      Anggota pasif, yaitu anggota yang hanya mengikut sertakan modal. Anggota ini hanya bertanggung jawab hanya sebatas modal yang disertakan saja.
Terdapat empat macam bentuk keanggotaan CV, antara lain:
a.      Sekutu Umum (general partner)
b.      Sekutu Terbatas (limited partner)
c.       Sekutu Diam (silent partner)
d.      Sekutu Rahasia (secret partner)
e.      Sekutu Senior dan Junior (senior and junior partner)
f.        Doman (sleeping partner)
Kelebihan CV:
a.      Mudah proses pendiriannya
b.      Kebutuhan akan modal dapat lebih mudah dipenuhi
c.       cenderung lebih mudah memperoleh kredit
d.      Dari segi kepemimpinan, cv  relatif lebih baik
e.      Sebagai tempat untuk menanamkan modal, persekutuan komanditer cenderung lebih baik, karena bagi sekutu diam akan lebih mudah untuk menginvestasikan maupun mencairkan kembali modalnya.
Kekurangan CV :
a.      Kelangsungan hidup tidak menentu, karena banyak tergantung dari sekutu komplementer yang bertindak sebagai pemimpin persekutuan.
b.      Tanggung jawab para sekutu komanditer yang terbatas mengendorkan semangat mereka untuk memajukan perusahaan jika dibandingkan dengan sekutu-sekutu pada persekutuan firma.



4.      Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas adalah suatu perseroan antara dua atau lebih yang memperoleh modal dengan cara mengeluarkan saham. Pemilik modal atau pemegang saham disebut sebagai persero yang bertanggung jawab hanya sebesar modal yang diserahkan.
Pendirian PT harus memenuhi syarat formal dan material. Syarat formal meliputi pembuatan akte pendirian didepan notaries dan disahkan oleh menteri kehakiman melalui pengandilan negeri setempat. Pendirian PT ini kemudian diumumkan dalam lembar berita Negara. Sedangkan syarat material merupakan persyaratan untuk memenuhi syarat-syarat formal.
Syarat formal pendirian PT adalah sebagai berikut:
a.      Modal statuter, yaitu modal yang besarnya ditetapkan sebagai modal perusahaan yang dicantumkan dalam akte pendirian.
b.      Modal yang ditetapkan, yaitu modal yang berupa saham yang telah ada pemiliknya, besarnya minimal 20% dari modal statuter
c.       Modal yang dosetor, yaitu modal yang telah disetor secara tunai atau barang yang jika dinilai denan uang besarnya minimal 10% dari modal yang telah ditetapkan.
d.      Modal portofolio, yaitu modal berupa saham yang masih dalam perusahaan.
Menurut Kitab Undang-undang Hukum Dagang, dalam rapat umum pemegang saham pembagian hak suara diatur sebagai berikut. Setiap saham mempunyai hak 1 suara, jika saham yang dimilikijumlahnya dibawah 100 lembar, 3 suara jika jumlah saham lebih dari 300 lembar, dan paling banyak mendapat 6 suara.
Kelebihan Perseroan Terbatas :
Ø  Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham.
Ø  Pemisahan pemilik dari pengurus.
Ø  Mudah mendapatkan modal.
Ø  Terdapat efisiensi dalam soal kepemimpinan.
Kekurangan Perseroan Terbatas :
Ø  Pajak relatif besar.
Ø  Biaya pendiriaan yang lebih mahal.
Ø  Tidak terjaminnyan rahasia perusahaan.
Ø  Kurangnya perhatian para pemegang saham terhadap perusahaan

5.      BUMN
Badan usaha milik Negara atau BUMN adalah bentuk badan usaha yang kepemilikan modalnya bersumber dari kekayaan Negara yg dipisahkan.

Berikut beberapa macam bentuk BUMN :
a.      Perusahaan Umum (Perum)
Perum adalah bentuk BUMN yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan umum.
b.      Perusahaan Terbatas Negara (Persero)
Persero adalah bentuk BUMN yang mengikutsertakan pihak swasta dalam penanaman untuk modal usaha.
c.       Perusahaan Negara Jawatan (Perjan)
Perjan adalah bentuk BUMN yang merupakan bagian dari Departemen/Direktorat Jendral, yang menganut hukum publik yang keseluruhan karyawannya berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
d.      Perusahaan Daerah (Perda)
Perda adalah bentuk BUMD yang sahamnya dimiliki oleh pemerintah daerah yang dipisahkan dari kekayaan daerah, dan keuntungannya dipakai untuk pembangunan daerah.

BUMN/BUMD memiliki kelebihan-kelebihan yaitu :
·         Seluruh keuntungan BUMN/BUMD menjadi keuntungan negara/daerah.
·         Menyediakan jasa-jasa bagi masyarakat.
·         Merupakan sarana untuk melaksanakan pembangunan.

BUMN/BUMD  juga memiliki kekurangan-kekurangan yaitu :
·         Pengelolaan BUMN/BUMD sangat ditentukan oleh kemampuan keuangan negara/daerah.
·         Sejumlah besar aturan (birokrasi) dapat menghambat pengembangan BUMN/BUMD.
·         Pengelolaan BUMN/BUMD secara ekonomis sulit untuk dipertanggung-jawabkan.

6.      Koperasi
Koperasi adalah organisasi perekonomian rakyat yang berasas kekeluargaan. Koperasi memiliki peranan memiliki menyejahterakan dan mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat. Peranan koperasi dapat dibedakan menjadi dua, yaitu peranan ekonomi dan peranan social. Dua peran koperasi ini mengacu pada tujuan yang sama, yaitu menyejahterakan kehidupan anggota dan masyarakat umum.Landasan dan pelaksanaan koperasi di Indonesia. Menurut Undang-undang Pokok Perkoperasian No. 12 tahun 1967, bahwa koperasi Indonesia mempunyai tiga landasan antara lain:
ü  Landasan Iidil yaitu Pancasila
Setiap koperasi di Indonesia harus bermoral Pancasila, segala tindakan dan usahanya harus berpedoman kepada Pancasila.

ü  Landasan Struktual yaitu UUD 1945
Koperasi harus berlandaskan menurut pasal 33 ayat 1 yang singkatnya yaitu koperasi adalah usah bersama atas dasar kekeluargaan dan gotong royong serta yang diutamakan adalah kepentingan seluruh anggota (masyarakat)
ü  Landasan Mental yaitu Setia Kawan dan Kesadaran Pribadi
Setia kawan yang dimaksud disini adalah sifat gotong royong, sedangkan kesadaran pribadi menggambarkan kepercayaan diri untuk menaikkan taraf hidup dan kemakmuran.
Kelebihan koperasi sebagai berikut:
v  Koperasi merupakan kegitan usaha yang memberdayakan semua potensi anggota. Potensi ini dikumpulkan sebagau satu kekuatan ekonomi yang dikelola secara bersama untuk kepentingan bersama pula.
v  Pertumbuhan koperasi memiliki prospek yang baik. Perkembangannya dari tahun ke tahun semakin pesat, baik jumlahnya maupun kualitasnya. Hal ini disebabkan adanya kemudahan dalam pendirian koperasi yang tidak mengenal batas wilayah.
v  Kekuatan koperasi mengakar dan menyebar menjadi suatu kekuatan ekonomi. Kondisi ini didasarkan oleh landasan koperasi Indonesia yang kuat, yaitu Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33, Undang-Undang No. Tahun 1992 tentang koperasi, dan perangkat kebijakan yang dibangun untuk mendukung perkembangan koperasi.
v  Kemudahan dalam mendapatkan modal usaha. Selama ini kita thu bahwa dalam setiap bulan misalnya, anggota koperasi menyetorkan simpanan wajib. Simpanan ini dapat dijadikan sebagai tambahan modal usaha. Di sisi lain, pemerintah terus berupaya meningkatkan perkembangan koperasi melalui kucuran dana guna menambah dan meningkatkan usaha.
v  Adanya nilai-nilai dan prinsip koperasi yang tidak terdapat dalam badan usaha lain. Hal inilah yang menyebabkan hubungan yang harmonis antara anggota dan pengurus. Misalnya, terciptanya hubungan kekeluargaan, demokrasi, kemandirian, sukarela, keterbukaan maupun kepedulian sesama anggota.

Kelemahan koperasi sebagai berikut:
§  Kualitas sumber daya manusia masih rendah. Tidak bisa dimungkiri jika kualitas sumber daya manusia Indonesia masih rendah. Inilah salah satu faktor yang menyebabkan perkembangan koperasi terhambat. Rendahnya kualitas sumber daya menyebabkan pengelolaan koperasi menjadi tidak optimal. Akhirnya koperasi tidak mampu bersaing dengan usaha lainnya.
§  Tingkat modal usaha yang terbatas. Bagi sebagian besar usaha, modal memegang peranan yang menentukan. Semakin banyak modal usahanya, semakin besar usaha tersebut. Sebaliknya, semakin terbatas modalnya, semakin sulit suatu usaha untuk berkembang.
§  Banyak koperasi yang mengabaikan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Bahkan tidak sedikit pula koperasi yang tidak aktif, dan ada pula koperasi yang tidak berbasiskan anggota. Kasus ini terjadi karena koperasi melaksanakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Padahal, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga merupakan pedoman dalam mengelola koperasi.
§  Masih rendahnya perhatian pemerintah terhadap perkembangan koperasi. Perhatian yang kurang berakibat pada perkembangan koperasi yang harus menurun dari segi kualitas. Hal ini diakibatkan lemahnya koordinasi lembaga pemerintah yang berkaitan dengan koperasi. Selain itu, masih menjamurnya KKN (korupasi, kolusi, dan nepotisme) dalam pengelolaan koperasi.
§  Daya saing koperasi masih rendag. Di Indonesia koperasi dikenal sebagai mitra kerja sektor UKM (usaha kecul dan menengah). Padahal kita tahu bahwa kualitas produk dari UKM masih rendah. Akibatnya, daya saing produknya masih kalah dengan produk-produk badan usaha lainnya. Bahkan, masuknya produk impor membuat daya saing koperasi semakin terpuruk.



LEMBAGA KEUANGAN DI INDONESIA

Perusahaan merupakan kombinasi dan berbagai sumber daya ekonorni (resources) seperti alam, tenaga kerja, modal, dan manajemen (managerial skill) dalam memproduksi barang dan jasa untuk mencapai tujuan tertentu. Berbagai tujuan perusahaan antara lain: untuk memperoleh keuntungan maksimal, menjamin kelangsungan hidup perusahaan, memenuhi kehutuhan masyarakat, menciptakan kesempatan kerja, dan beberapa ahli manajemen keuangan mengemukakan tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan nilai perusahaan atau memaksimumkan kemakmuran pemegang saham.
Seperti diketahui bersama bahwa modal merupakan salah satu faktor yang penting dalam menentukan keberhasilan suatu bisnis. Oleh karena itu, peran Lembaga Keuangan sebagai  sumber pemodalan menjadi sangat penting. Secara umum fungsi utama Lembaga Keuangan adalah intermediasi finansial dan penyediaan finansial, yaitu menjembatani kebutuhan dana antara unit ekonomi surplus (surplus spending unit) dan unit ekonomi defisit (deficit spending unit). Dalam hal ini, Lembaga Keuangan meminjam uang dari unit ekonomi surplus, kemudian meminjamkan uang tersebut kepada unit ekonomi defisit. 
Di Indonesia, Lembaga Keuangan dibedakan menjadi: Lembaga Keuangan Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya.

A.     Lembaga Keuangan Bank diatur dengan UU No 7 Tahun 1992 dan disempurnakan dengan UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.  Dalam UU tersebut Bank didefinisikan sebagai  badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Dalam hal ini  fungsi utama bank adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Sedangkan tujuannya adalah menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional ke arah peningkatkan kesejahteraan rakyat banyak. 

Menurut jenisnya, bank terdiri dari  Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat.
*       Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran. Usaha Bank Umum antara lain meliputi:
1)         Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
2)         Memberi kredit.
3)         Menerbitkan surat pengakuan hutang.
4)         Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya: wesel, surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya, kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah, SBI, obligasi, surat dagang berjangka 1 thn, dan sebagainya.
5)         Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun nasabah.
6)         Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya.
7)         Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga.
8)         Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
9)         Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak.
10)     Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
11)     Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat
12)     Menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
13)     Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
14)     Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan, seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi, serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
15)     Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
16)     Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dana pensiun yang berlaku.

Bank Umum dilarang:
1)       Melakukan penyertaan modal lain, kecuali dimaksud dalam butir no. 14 dan 15  di atas.
2)       Melakukan usaha perasuransian.
3)       Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha yang diijinkan seperti di jelaskan di atas.

*       Bank Pengkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Usaha Bank Pengkreditan Rakyat meliputi:
1)       menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
2)       Memberi kredit.
3)       Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
4)       Menempatkan dananya dalam bentuk SBI, deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain.

Bank Perkreditan Rakyat dilarang untuk:
1)       Menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran.
2)       Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
3)       Melakukan penyertaan modal.
4)       Melakukan usaha perasuransian.
5)       Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha seperti disebutkan di atas.

Bentuk hukum suatu Bank Umum dapat berupa Perseroan Terbatas, Koperasi atau Perusahaan Daerah. Sedangkan bentuk hukum suatu Bank Perkreditan Rakyat dapat berupa Perusahaan Daerah, Koperasi, Perseroan Terbatas atau bentuk lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

B.      Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana dengan jalan mengeluarkan  surat berharga dan menyalurkannya ke dalam masyarakat guna membiayai investasi perusahaan-perusahaan. Berbeda dengan Lembaga Keuangan Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank dilarang menarik dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan seperti tabungan, giro dan deposito serta yang sejenis dengan itu.Ada beberapa tipe Lembaga Keuangan Bukan Bank, yaitu : Development Type adalah Lembaga Keuangan Bukan Bank yang memberikan kredit jangka menengah (1-5 thn) dan jangka panjang (lebih dari 5 tahun);  Investment Type adalah Lembaga Keuangan Bukan Bank yang bertindak sebagai perantara dalam penerbitan dan menjamin serta menanggung terjualnya surat-surat berharga, dan tidak diperkenankan memberikan kredit; Housing Typeadalah Lembaga Keuangan Bukan Bank yang bertujuan untuk memberikan kredit pembelian rumah jangka menengah dan jangka panjang dengan maksimum 20 tahun. 

Ada beberapa jenis perusahaan yang masuk dalam kategori  Lembaga Keuangan Bukan Bank, yaitu:

1.      Perusahaan Asuransi diatur dalam KUHD (Pasal 246 s/d 308). Asuransi atau pertanggungan menurut Pasal 246 KUHD adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tentu. Selain KUHD, Asurasi juga diatur dalam UU No 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian.
Menurut Pasal 1 UU No 2 Tahun 1992, Asuransi (pertanggungan) adalah perjanjian dua pihak, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Dari kedua definisi ini, ada 3 unsur dalam Asuransi, yaitu:
1.      Penanggung, yang merupakan pihak yang berjanji membayar jika peristiwa pada unsur ke-3 terlaksana/terjadi.
2.      Tertanggung, yaitu pihak yang berjanji membayar uang kepada pihak Penanggung.
3.      Suatu peristiwa yang belum tentu akan terjadi/tak tentu.
·         Usaha perasuransian merupakan kegiatan usaha yang bergerak di bidang: Usaha aruransi, yaitu usaha jasa keuangan yang dengan menghimpun dana  masyarakat melalui pengumpulan premi asuransi memberikan perlindungan kepada anggota masyarakat pemakai jasa asuransi terhadap kemungkinan timbulnya kerugian karena suatu peristiwa yang tidak pasti atau terhadap hidup atau meninggalnya seseorang.
·         Usaha penunjang asuransi, yang menyelenggarakan jasa keperantaraan, penilaian kerugian asuransi dan jasa akturia.

Usaha asuransi terdiri dari:
Ø  Usaha asuransi kerugian yang memberikan jasa dalam penaggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti.
Ø  Usaha asuransi jiwa yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan.
Ø  Usaha reasuransi yang memberikan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian dan atau perusahaan asuransi jiwa.

Usaha penunjang asuransi terdiri dari:
§  Usaha pialang asuransi yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung.
§  Usaha pialang reasuransi yang memberikan jasa keperantaraan dalam penempatan reasuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi reasuransi dengan bertindak untuk kepentingan perusahaan asuransi.
§  Usaha penilai kerugian asuransi yang memberikan jasa penilaian terhadap kerugian pada obyek asuransi yang dipertanggungkan.
§  Usaha konsultan akturia yang memberikan jasa konsultasi akturia.
§  Usaha agen asuransi yang memberikan jasa keperantaraan dalam rangka pemasaran jasa asuransi untuk dan atas nama penganggung.Usaha perasuransian hanya dapat dilakukan oleh badan hukum yang berbentuk Perusahaan Perseroan, Koperasi  atau Usaha Bersama. Namun demikian usaha konsultan akturia dan usaha agen asuransi dapat dilakukan oleh perusahaan perorangan.

2.      Dana Pensiun diatur dalam UU No 11 Tahun 1992  tentang Dana Pensiun dan PP No. 77 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Lembaga Keuangan. Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Dalam hal ini badan hukum tersebut dengan atau tanpa iuran mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan sejumlah uang yang pembayarannya dikaitkan dengan usia tertentu. Dana Pensiun terdiri dari 2 jenis yaitu Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan.Dana Pensiun Pemberi Kerja adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti atau Program Pensiun Iuran Pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawan sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja. Sedangkan Dana Pensiun Lembaga Keuangan adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun Pemberi Kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.Program Pensiun Manfaat Pasti adalah program pensiun yang menfaatnya ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun atau program pensiun lain yang bukan merupakan Program Pensiun Iuran Pasti. Sedangkan Program Pensiun Iuran Pasti adalah program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing peserta sebagai manfaat pensiun. Dana Pensiun memiliki status sebagai badan hukum dengan syarat dan tata cara yang diatur dalam UU No 11 Tahun 1992.

3.      Perusahaan Pegadaian diatur dalam KUHPerdata pasal 1150 s/d 1160 tentang Gadai dan PP No  103 Tahun 2000 tentang Perum Pegadaian. Gadai menurut KUHPerdata pasal 1150 adalah suatu hak yang diperoleh seseorang  yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak . Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seseorang yang mempunyai utang atau oleh seorang lain atas nama orang yang mempunyai utang.  Sesorang yang mempunyai utang tersebut memberikan kekuasaan kepada orang berpiutang untuk menggunakan barang bergerak yang telah diserahkan untuk melunasi utang apabila pihak yang berutang tidak dapat memenuhi kewajibannya pada jatuh tempo.

4.      Perusahaan Umum Pegadaian sesuai yang diatur dalam PP No 103 Tahun 2000 merupakan satu-satunya badan usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai seperti yang dimaksud dalam KUHPerdata pasal 1150.
Perum Pegadaian berbentuk Badan Usaha Milik Negara.
Usaha Perum Pegadaian:
a.       Penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai.
b.        Penyaluran uang pinjaman berdasarkan jaminan fidusia, pelayanan jasa titipan, pelayanan jasa sertifikasi logam mulia dan batu adi, unit toko emas, dan industri perhiasan emas,  serta usaha-usaha lainnya dengan persetujuan Menteri Keuangan. Untuk mendukung pembiayaan kegiatan usahanya, dengan persetujuan Menteri Keuangan Perum Pegadaian dapat : 1) melakukan kerjasama usaha dengan badan usaha lain; 2) membentuk anak perusahaan; 3) melakukan penyertaan modal dalam badan usahan lain.Modal (awal) Perum Pegadaian seluruhnya berasal dari penyertaan modal Negara (kekayaan negara di luar APBN) . Selanjutnya penghimpunan dana dilakukan melalui pinjaman jangka pendek dari perbankan dan pihak lainnya, serta dari penerbitan obligasi.

5.      Pasar Modal diatur dalam UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, serta peraturan pelaksana lainnya. Sesuai pasal 1 UU No 8 Tahun 1995, Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek. Penawaran Umum merupakan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten (Pihak yang melakukan Penawaran Umum) untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UU No 8 Tahun 1995. Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersil, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyerta kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek dan setiap derivatif Efek.

Pihak yang terkait dengan penyelenggaraan Pasal Modal, antara lain:
1.       Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal)  adalah badan yang melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal.
2.       Bursa Efek merupakan Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek Pihak – Pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka. Yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Bursa Efek adalah Perseroan yang telah memperleh izin usaha dari Bapepam.
3.       Lembaga Kliring dan Penjamin adalah Pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa. Yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Kliring dan Penjamin adalah Perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam.
4.       Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek dan Pihak Lain. Yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam.


Lembaga penunjang Pasar Modal  terdiri dari :

1.      Kustodian adalah Pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian adalah Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Perusahaan Efek atau Bank Umum yang telah mendapat persetujuan Bapepam.
2.      Biro Administrasi Efek adalah Pihak yang berdasarkan kontrak dengan Emiten melaksanakan pencatatan pemilikan Efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan Efek. Yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Biro Administrasi Efek adalah Perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam.
3.      Wali Amanat adalah Pihak yang mewakili kepentingan pemegang Efek yang bersifat utang. Kegiatan usaha sebagai Wali Amanat dapat dilakukan oleh Bank Umum dan Pihak lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Produk Pasar Modal adalah berupa:
1.      Reksa Dana
2.      Saham
3.      Saham Preferen
4.      Obligasi
5.      Obligasi Konversi
6.      Waran
7.      Right Issue



KERJASAMA, PENGGABUNGAN DAN EKSPANSI
A.     Pengertian Penggabungan
Penggabungan adalah usaha untuk menggabungkan suatu perusahaan dengan satu atau lebih perusahaan lain ke dalam satu kesatuan ekonomi, sebagai upaya untuk memperluas usaha.

B.      Bentuk-bentuk Penggabungan
*       Penggabungan Vertikal-Integral: Suatu bentuk penggabungan antara antara perusahaan yang dalam kegiatannya memiliki tahapan produksi berbeda, misalnya: perusahaan penghasil bahan baku bergabung dengan produsen pengolah bahan baku, disebut integerasi ke hulu/penggabungan vertikal dan kebalikannya disebut integerasi ke hilir/penggabungan integral.
*       Penggabungan Horisontal-Paralelis: Bentuk penggabungan antara dua atau lebih perusahaan yang bekerja pada jalur/tingkata yang sama, misalnya dalam pengolahan bahan baku, dengan tujuan menekan persaingan.
*       Sindikat: Bentuk perjanjian dengan kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek.
*       Concern: Suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan Holding.
*       Joint Venture: Perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri.
*       Trade Association: Persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para anggota dan bukan mencari laba.
*       Kartel: Bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi perjanjian.
*       Gentlemen’s Agreement: Persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan diantara mereka.

C.      Pengkhususan Perusahaan
Pengkhususan perusahaan adalah kegiatan perusahaan yang mengkhususkan diri pada fase atau aktivitas tertentu saja, sedangkan aktivitas lainnya diserahkan kepada perusahaan luar. Pengkhususan perusahaan dapat dibedakan menjadi:
1.      Spesialisasi
Yaitu perusahaan yang mengkhususkan diri pada kegiatan menghasilkan satu jenis produk saja, misalnya khusus menghasilkan pakaian olah raga saja, atau bergerak di bidang jasa transportasi darat saja.
2.      Diferensiasi
Yaitu pengkhususan pada fase produksi tertentu, misalnya perusahaan penanaman, perusahaan penggilangan padi dan perusahaan penjual beras.



Kesimpulan

Badan usaha adalah kesatuan organisasi yuridis, terdiri dari modal dan tenaga yang bertujuan mencari keuntungan. Sedangkan perusahaan adalah suatu unit kegiatan yang melakukan aktivitas pengelolaan faktor produksi untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat, mendistribusikannya, serta melakukan usaha lain dengan tujuan memperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat. Bentuk-bentuk yuridis perusahaan, yaitu perusahaan perorangan, firma, perusahaan komanditer, perseroan terbatas, BUMN, dan koperasi. Mereka mempunyai kelemahan dan kelebihannya masing-masing. DanSeperti diketahui bersama bahwa modal merupakan salah satu faktor yang penting dalam menentukan keberhasilan suatu perushaan atau badan usaha. Oleh karena itu, peran Lembaga Keuangan sebagai  sumber pemodalan menjadi sangat penting. Di Indonesia, Lembaga Keuangan dibedakan menjadi : Lembaga Keuangan Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Penggabungan adalah usaha untuk menggabungkan suatu perusahaan dengan satu atau lebih perusahaan lain ke dalam satu kesatuan ekonomi, sebagai upaya untuk memperluas usaha. Dan Pengkhususan perusahaan adalah kegiatan perusahaan yang mengkhususkan diri pada fase atau aktivitas tertentu saja, sedangkan aktivitas lainnya diserahkan kepada perusahaan luar.



Daftar Pustaka:

Diakses tanggal 14 Oktober 2015 pukul 20.00 WIB

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Explain about accounting in UG ( Softskill B.ing #Task 2 )

Introduce My Self (Sotfskill B.Ing #Task 1)