Pengantar Bisnis (softskill)
Pengantar Bisnis
(Softskill)
“Bentuk-bentuk
Badan Usaha”
Kelas : 1EB23
Kelompok : 3
Disusun oleh :
1.
Ana Ratnasari (20215641)
2.
Aulia Dwi Astuti (21215144)
3.
Cindy Oktavia W (21215509)
4.
Ela Destiana (27215693)
5.
Salsabila Eka Putri (26215346)
6.
Wulandari Indah Cahyani (27215206)
UNIVERSITAS
GUNADARMA 2015
Puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas
terselesaikannya penyusunan makalah Pengantar Bisnis ini.
Dalam makalah ini kami akan membahas tentang “Bentuk-bentuk
Badan Usaha”. Selain itu makalah ini disusun sesuai dengan materi yang
diberikan.
Makalah
ini dibuat guna memenuhi tugas kuliah dalam rangka memperdalam mata kuliah Softskill
Pengantar Bisnis. Dalam proses pendalaman materi ini, tentunya kami mendapatkan
bimbingan, dan arahan.
Kami juga mengucapkan terimakasih kepada :
Ø Ibu Anisah selaku dosen
mata kuliah Softskill Pengantar Bisnis
Ø Rekan-rekan di Universitas Gunadarma.
Kami
menyadari bahwa makalah ini masih memiliki banyak kekurangan atau masih jauh
dari sempurna. Oleh karena itu kami menerima kritik dan saran dari ibu dosen,
rekan-rekan, begitu juga para pembaca dan pengguna makalah ini. Dengan demikian
kami dapat menghasilkan karya yang lebih baik lagi di waktu mendatang.
Demikianlah
makalah ini di buat, semoga bermanfaat bagi pembaca.
Atas perhatiannya, kami mengucapkan
terimakasih.
Bekasi, 15 Oktober 2015
Penyusun
DAFTAR ISI
Kata
Pengantar ................................................................................................ 1
Daftar
Isi ................................................................................................ 2
Isi:
A.
Elastisitas Permintaan .......................................................... 3-7
1. Pengertian
Elastisitas Permintaan .......................................................... 3
2. Faktor-faktor
yang mempengaruhi .......................................................... 7
B. Elastisitas Penawaran .......................................................... 8-12
1. Pengertian
Elastisitas Permintaan .......................................................... 8
2. Faktor-faktor
yang mempengaruhi .......................................................... 12
Daftar
Pustaka ............................................................................ 13
BADAN USAHA DAN PERUSAHAAN
A.
Pengertian badan usaha dan
perusahaan
Badan usaha adalah kesatuan
organisasi yuridis, terdiri dari modal dan tenaga yang bertujuan mencari
keuntungan. Disebut kesatuan yuridis karna biasanya badan usaha berbadan hukum.
Sedangkan perusahaan adalah suatu unit kegiatan yang melakukan aktivitas
pengelolaan faktor produksi untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat,
mendistribusikannya, serta melakukan usaha lain dengan tujuan memperoleh
keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat.
Ciri-ciri badan
usaha sebagai berikut:
a. Merupakan kesatuan organisasi
yuridis.
b. Memiliki modal, baik dana
maupun tenaga.
c. Bertujuan mencari keuntungan.
B.
Bentuk yuridis perusahaan
Bentuk
yuridis perusahaan antara lain:
1.
Perusahaan Perorangan
Perusahaan perorangan adalah suatu
badan usaha yang dimiliki, dikelola, dan dipimpin seorang yang bertanggung
jawab penuh terhadap semua kekayaan dan kewajiban perusahaan. Tanggung jawab
seorang pengusaha dalam perusahaan perorangan bersifat tidak terbatas. Dengan
demikian, tidak ada pemisahan kekayaan pribadi. Dalam hal izin usaha
persyaratannya lebih mudah dan sederhana jika dibandingkan dengan bentuk
perusahaaan yang lain.
Ciri-ciri perusahaan perorangan adalah sebagai berikut:
a. Pemilik bertangggung jawab
atas semua kewajiban (utang) dengan jaminan seluruh harta kekayaan pribadi
b. organisasinya sederhana dan
pendiriannya relative mudah serta tidak ada peraturan khusus atau undang-undang
yang mengaturnya
c. Cocok untuk kegiatan usaha
yang modal relatif kecil.
Kelebihan Perusahaan Perseorangan
a. Aktivitas relatif sedikit dan
sederhana sehingga organisasinya relatif mudah
b. Biaya organisasi rendah
c. Tidak memerlukan izin pendiri
d. Pendirian dan pembubarannya
mudah karena tidak memerlukan formalitas
e. Seluruh keuntungan yang
diperoleh menjadi hak pemilik
f.
Manajemen relatif fleksibel.
Kekurangan Perusahaan Perseorangan :
a. Tanggung jawab pemilik tidak
terbatas.
b. Apabila kekayaan perusahaan
tidak dapat menutup utang perusahaan, maka kekayaan pribadi menjadi jaminan
untuk menutup kekurangan pembayaran utang perusahaan tersebut.
c. Status hukumnya bukan bukan
badan hukum
d. Kemampuan investasi terbatas sehingga
besar atau luas usaha juga terbatas.
e. Apabila pemilik perusahaan
meninggal dunia atau tidak dapat aktif untuk waktu yang cukup lama maka
kegiatan perusahaan akan terhenti.
f.
Kemampuan manajerial yang terbatas.
g. Kontinuitas yang tidak
terjamin.
2.
Firma (Fa)
Firma merupakan suatu persekutuan antara dua orang
atau lebih yang menjalankan perusahaan dengan satu nama. Keuntungan yang
diperoleh dari pendirian firma tersebut kemudian dibagi sesama anggotanya.
Pendiri firma harus mengenal satu sama lain dengan baik. Hal ini berhubungan
dengan dengan tanggung jawab yuridis yang mengatakan bahwa setiap anggota firma
berhak bertindak atas nama firma. Resiko badan usaha firma ditanggung
bersama-sama secara tidak terbatas (tanggung jawab solider).
Ketentuan-ketentuan umum mengenai
firma antara lain sebagai berikut:
a. Setiap anggota berhak menjadi
pemimpin.
b. Anggota firma tidak boleh
memasukkan orang lain untuk menjadi anggota tanpa persetujuan anggota lainnya.
c. Keanggotaan tidak dapat
dipindahkan kepada orang lain selama anggota tersebut masih hidup.
d. Jika kekayaan perusahaan
tidak cukup untuk menutup utang atau kewajiban perusahaan, maka kekayaan
pribadi para sekutu firma menjadi jaminan.
e. Sekutu yang tidak memasukkan
modal, terapi memberikan summbangan berupa pikiran dan tenaga secara langsung
maka bagian laba atau rugi sama dengan sekutu yang modalnya kecil.
Kelebihan firma
a. Kebutuhan akan modal lebih
mudah terpenuhi
b. Pada persekutuan firma ada
beberapa pemilik, jadi setiap keputusan dapat diambil berdasarkan pertimbangan
berbagai pihak.
c. Perhatian sekutu yang
sungguh-sungguh pada perusahaan.
Kekurangan Persekutuan Firma :
a. Tanggung jawab yang tidak
terbatas daripada setiap sekutu.
b. Pimpinan dipegang oleh lebih
dari dari satu orang.
c. Penanaman modal beku.
3.
Perusahaan Komanditer
(commanditaire vernootschaap).
Perusahaan Komanditer (CV)
adalah suatu persekutuan yang terdiri atas beberapa orang yang berusaha dan
beberapa orang yang hanya menyerahkan modal saja. Orang yang aktif berperan
dalam upaya mamajukan perusahaan disebut sekutu aktif atau sekutu komplementer.
Sedangkan orang yang hanya menyerahka modal dan tidak terlibat secara langsung
dalam menjalkan perusahaan disebut sekutu pasif atau sekutu komanditer.
Pembagian laba kepada para sekutu sesuai dengan ketentuan yang tercantumdalam
akte pendiraian CV.
Keanggotaan dalam CV secara umum
terbagi menjadi dua macam, yaitu sebagai berikut:
a. Anggota aktif, yaitu anggota
yang mengelola perusahaan secara aktif. Jika perusahaan rugi, maka untuk
melunasi kewajiban digunakan seluruh kekayaan pribadinya.
b. Anggota pasif, yaitu anggota
yang hanya mengikut sertakan modal. Anggota ini hanya bertanggung jawab hanya
sebatas modal yang disertakan saja.
Terdapat empat macam bentuk keanggotaan CV, antara lain:
a. Sekutu Umum (general partner)
b. Sekutu Terbatas (limited
partner)
c. Sekutu Diam (silent partner)
d. Sekutu Rahasia (secret
partner)
e. Sekutu Senior dan Junior
(senior and junior partner)
f.
Doman (sleeping partner)
Kelebihan CV:
a. Mudah proses pendiriannya
b. Kebutuhan akan modal dapat
lebih mudah dipenuhi
c. cenderung lebih mudah
memperoleh kredit
d. Dari segi kepemimpinan,
cv relatif lebih baik
e. Sebagai tempat untuk
menanamkan modal, persekutuan komanditer cenderung lebih baik, karena bagi
sekutu diam akan lebih mudah untuk menginvestasikan maupun mencairkan kembali
modalnya.
Kekurangan CV :
a. Kelangsungan hidup tidak
menentu, karena banyak tergantung dari sekutu komplementer yang bertindak
sebagai pemimpin persekutuan.
b. Tanggung jawab para sekutu
komanditer yang terbatas mengendorkan semangat mereka untuk memajukan
perusahaan jika dibandingkan dengan sekutu-sekutu pada persekutuan firma.
4.
Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan
Terbatas adalah suatu perseroan antara dua atau lebih yang memperoleh modal
dengan cara mengeluarkan saham. Pemilik modal atau pemegang saham disebut
sebagai persero yang bertanggung jawab hanya sebesar modal yang diserahkan.
Pendirian PT harus memenuhi syarat
formal dan material. Syarat formal meliputi pembuatan akte pendirian didepan
notaries dan disahkan oleh menteri kehakiman melalui pengandilan negeri
setempat. Pendirian PT ini kemudian diumumkan dalam lembar berita Negara.
Sedangkan syarat material merupakan persyaratan untuk memenuhi syarat-syarat
formal.
Syarat formal pendirian PT adalah
sebagai berikut:
a. Modal statuter, yaitu modal
yang besarnya ditetapkan sebagai modal perusahaan yang dicantumkan dalam akte
pendirian.
b. Modal yang ditetapkan, yaitu
modal yang berupa saham yang telah ada pemiliknya, besarnya minimal 20% dari
modal statuter
c. Modal yang dosetor, yaitu
modal yang telah disetor secara tunai atau barang yang jika dinilai denan uang
besarnya minimal 10% dari modal yang telah ditetapkan.
d. Modal portofolio, yaitu modal
berupa saham yang masih dalam perusahaan.
Menurut Kitab Undang-undang Hukum
Dagang, dalam rapat umum pemegang saham pembagian hak suara diatur sebagai
berikut. Setiap saham mempunyai hak 1 suara, jika saham yang dimilikijumlahnya
dibawah 100 lembar, 3 suara jika jumlah saham lebih dari 300 lembar, dan paling
banyak mendapat 6 suara.
Kelebihan Perseroan Terbatas :
Ø Tanggung jawab yang terbatas
dari para pemegang saham.
Ø Pemisahan pemilik dari
pengurus.
Ø Mudah mendapatkan modal.
Ø Terdapat efisiensi dalam soal
kepemimpinan.
Kekurangan Perseroan Terbatas :
Ø Pajak relatif besar.
Ø Biaya pendiriaan yang lebih
mahal.
Ø Tidak terjaminnyan rahasia
perusahaan.
Ø Kurangnya perhatian para
pemegang saham terhadap perusahaan
5.
BUMN
Badan usaha
milik Negara atau BUMN adalah bentuk badan usaha yang kepemilikan modalnya
bersumber dari kekayaan Negara yg dipisahkan.
Berikut beberapa macam bentuk BUMN :
a.
Perusahaan Umum (Perum)
Perum adalah bentuk BUMN yang bertujuan untuk
meningkatkan kesejahteraan umum.
b.
Perusahaan Terbatas Negara
(Persero)
Persero adalah bentuk BUMN yang mengikutsertakan pihak
swasta dalam penanaman untuk modal usaha.
c.
Perusahaan Negara Jawatan
(Perjan)
Perjan adalah bentuk BUMN yang merupakan bagian dari
Departemen/Direktorat Jendral, yang menganut hukum publik yang keseluruhan
karyawannya berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
d.
Perusahaan Daerah (Perda)
Perda adalah bentuk BUMD yang sahamnya dimiliki oleh
pemerintah daerah yang dipisahkan dari kekayaan daerah, dan keuntungannya
dipakai untuk pembangunan daerah.
BUMN/BUMD memiliki
kelebihan-kelebihan yaitu :
·
Seluruh keuntungan BUMN/BUMD menjadi keuntungan negara/daerah.
·
Menyediakan jasa-jasa bagi masyarakat.
·
Merupakan sarana untuk melaksanakan pembangunan.
BUMN/BUMD juga
memiliki kekurangan-kekurangan yaitu :
·
Pengelolaan BUMN/BUMD sangat ditentukan oleh kemampuan
keuangan negara/daerah.
·
Sejumlah besar aturan (birokrasi) dapat menghambat
pengembangan BUMN/BUMD.
·
Pengelolaan BUMN/BUMD secara ekonomis sulit untuk
dipertanggung-jawabkan.
6.
Koperasi
Koperasi adalah
organisasi perekonomian rakyat yang berasas kekeluargaan. Koperasi memiliki
peranan memiliki menyejahterakan dan mempertinggi kualitas kehidupan manusia
dan masyarakat. Peranan koperasi dapat dibedakan menjadi dua, yaitu peranan
ekonomi dan peranan social. Dua peran koperasi ini mengacu pada tujuan yang
sama, yaitu menyejahterakan kehidupan anggota dan masyarakat umum.Landasan dan
pelaksanaan koperasi di Indonesia. Menurut Undang-undang Pokok Perkoperasian
No. 12 tahun 1967, bahwa koperasi
Indonesia mempunyai tiga landasan antara lain:
ü Landasan Iidil yaitu Pancasila
Setiap koperasi di Indonesia
harus bermoral Pancasila, segala tindakan dan usahanya harus berpedoman kepada
Pancasila.
ü Landasan Struktual yaitu UUD 1945
Koperasi harus berlandaskan
menurut pasal 33 ayat 1 yang singkatnya yaitu koperasi adalah usah bersama atas
dasar kekeluargaan dan gotong royong serta yang diutamakan adalah kepentingan
seluruh anggota (masyarakat)
ü Landasan Mental yaitu Setia Kawan dan Kesadaran Pribadi
Setia kawan yang dimaksud
disini adalah sifat gotong royong, sedangkan kesadaran pribadi menggambarkan
kepercayaan diri untuk menaikkan taraf hidup dan kemakmuran.
Kelebihan koperasi sebagai berikut:
v Koperasi merupakan kegitan
usaha yang memberdayakan semua potensi anggota. Potensi ini dikumpulkan sebagau
satu kekuatan ekonomi yang dikelola secara bersama untuk kepentingan bersama pula.
v Pertumbuhan koperasi memiliki
prospek yang baik. Perkembangannya dari tahun ke tahun semakin pesat, baik
jumlahnya maupun kualitasnya. Hal ini disebabkan adanya kemudahan dalam
pendirian koperasi yang tidak mengenal batas wilayah.
v Kekuatan koperasi mengakar
dan menyebar menjadi suatu kekuatan ekonomi. Kondisi ini didasarkan oleh
landasan koperasi Indonesia yang kuat, yaitu Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33,
Undang-Undang No. Tahun 1992 tentang koperasi, dan perangkat kebijakan yang
dibangun untuk mendukung perkembangan koperasi.
v Kemudahan dalam mendapatkan
modal usaha. Selama ini kita thu bahwa dalam setiap bulan misalnya, anggota
koperasi menyetorkan simpanan wajib. Simpanan ini dapat dijadikan sebagai
tambahan modal usaha. Di sisi lain, pemerintah terus berupaya meningkatkan
perkembangan koperasi melalui kucuran dana guna menambah dan meningkatkan
usaha.
v Adanya nilai-nilai dan
prinsip koperasi yang tidak terdapat dalam badan usaha lain. Hal inilah yang
menyebabkan hubungan yang harmonis antara anggota dan pengurus. Misalnya,
terciptanya hubungan kekeluargaan, demokrasi, kemandirian, sukarela,
keterbukaan maupun kepedulian sesama anggota.
Kelemahan koperasi sebagai berikut:
§ Kualitas sumber daya manusia
masih rendah. Tidak bisa dimungkiri jika kualitas sumber daya manusia Indonesia
masih rendah. Inilah salah satu faktor yang menyebabkan perkembangan koperasi
terhambat. Rendahnya kualitas sumber daya menyebabkan pengelolaan koperasi
menjadi tidak optimal. Akhirnya koperasi tidak mampu bersaing dengan usaha
lainnya.
§ Tingkat modal usaha yang
terbatas. Bagi sebagian besar usaha, modal memegang peranan yang menentukan.
Semakin banyak modal usahanya, semakin besar usaha tersebut. Sebaliknya,
semakin terbatas modalnya, semakin sulit suatu usaha untuk berkembang.
§ Banyak koperasi yang
mengabaikan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Bahkan tidak sedikit pula
koperasi yang tidak aktif, dan ada pula koperasi yang tidak berbasiskan
anggota. Kasus ini terjadi karena koperasi melaksanakan anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga. Padahal, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
merupakan pedoman dalam mengelola koperasi.
§ Masih rendahnya perhatian
pemerintah terhadap perkembangan koperasi. Perhatian yang kurang berakibat pada
perkembangan koperasi yang harus menurun dari segi kualitas. Hal ini
diakibatkan lemahnya koordinasi lembaga pemerintah yang berkaitan dengan
koperasi. Selain itu, masih menjamurnya KKN (korupasi, kolusi, dan nepotisme)
dalam pengelolaan koperasi.
§ Daya saing koperasi masih
rendag. Di Indonesia koperasi dikenal sebagai mitra kerja sektor UKM (usaha
kecul dan menengah). Padahal kita tahu bahwa kualitas produk dari UKM masih
rendah. Akibatnya, daya saing produknya masih kalah dengan produk-produk badan
usaha lainnya. Bahkan, masuknya produk impor membuat daya saing koperasi
semakin terpuruk.
LEMBAGA KEUANGAN DI
INDONESIA
Perusahaan merupakan kombinasi dan
berbagai sumber daya ekonorni (resources) seperti alam, tenaga kerja, modal,
dan manajemen (managerial skill) dalam memproduksi barang dan jasa untuk
mencapai tujuan tertentu. Berbagai tujuan perusahaan antara lain: untuk
memperoleh keuntungan maksimal, menjamin kelangsungan hidup perusahaan,
memenuhi kehutuhan masyarakat, menciptakan kesempatan kerja, dan beberapa ahli
manajemen keuangan mengemukakan tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan
nilai perusahaan atau memaksimumkan kemakmuran pemegang saham.
Seperti diketahui bersama bahwa
modal merupakan salah satu faktor yang penting dalam menentukan keberhasilan
suatu bisnis. Oleh karena itu, peran Lembaga Keuangan sebagai
sumber pemodalan menjadi sangat penting. Secara umum fungsi utama Lembaga
Keuangan adalah intermediasi finansial dan penyediaan finansial, yaitu
menjembatani kebutuhan dana antara unit ekonomi surplus (surplus spending unit)
dan unit ekonomi defisit (deficit spending unit). Dalam hal ini, Lembaga
Keuangan meminjam uang dari unit ekonomi surplus, kemudian meminjamkan uang
tersebut kepada unit ekonomi defisit.
Di Indonesia, Lembaga Keuangan dibedakan menjadi: Lembaga Keuangan Bank, Lembaga
Keuangan Bukan Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya.
A. Lembaga Keuangan Bank diatur dengan UU No 7 Tahun 1992 dan
disempurnakan dengan UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Dalam UU
tersebut Bank didefinisikan sebagai badan usaha yang menghimpun dana
dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam
bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf
hidup rakyat banyak. Dalam hal ini fungsi utama bank adalah sebagai
penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Sedangkan tujuannya adalah menunjang
pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan,
pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional ke arah peningkatkan kesejahteraan
rakyat banyak.
Menurut jenisnya, bank terdiri
dari Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat.
1)
Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk
lainnya yang dipersamakan dengan itu.
2)
Memberi kredit.
3)
Menerbitkan surat pengakuan hutang.
4)
Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri
maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya: wesel, surat pengakuan
hutang dan kertas dagang lainnya, kertas perbendaharaan negara dan surat
jaminan pemerintah, SBI, obligasi, surat dagang berjangka 1 thn, dan
sebagainya.
5)
Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun
nasabah.
6)
Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau
meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana
telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya.
7)
Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga
dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga.
8)
Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat
berharga.
9)
Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak
lain berdasarkan suatu kontrak.
10)
Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah
lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
11)
Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit
dan kegiatan wali amanat
12)
Menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain
berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank
Indonesia.
13)
Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi
ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
14)
Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau
perusahaan lain di bidang keuangan, seperti sewa guna usaha, modal ventura,
perusahaan efek, asuransi, serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan,
dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
15)
Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk
mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan prinsip
syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, dengan memenuhi
ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
16)
Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus
dana pensiun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dana
pensiun yang berlaku.
Bank Umum dilarang:
1)
Melakukan penyertaan modal lain, kecuali dimaksud
dalam butir no. 14 dan 15 di atas.
2)
Melakukan usaha perasuransian.
3)
Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha yang
diijinkan seperti di jelaskan di atas.
Usaha Bank
Pengkreditan Rakyat meliputi:
1)
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan
dengan itu.
2)
Memberi kredit.
3)
Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan
prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
4)
Menempatkan dananya dalam bentuk SBI, deposito
berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain.
Bank Perkreditan Rakyat dilarang
untuk:
1)
Menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam
lalu lintas pembayaran.
2)
Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
3)
Melakukan penyertaan modal.
4)
Melakukan usaha perasuransian.
5)
Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha seperti
disebutkan di atas.
Bentuk hukum suatu Bank Umum dapat berupa Perseroan
Terbatas, Koperasi atau Perusahaan Daerah. Sedangkan bentuk hukum suatu Bank
Perkreditan Rakyat dapat berupa Perusahaan Daerah, Koperasi, Perseroan Terbatas
atau bentuk lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
B. Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah badan usaha yang
melakukan kegiatan di bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung
menghimpun dana dengan jalan mengeluarkan surat berharga dan
menyalurkannya ke dalam masyarakat guna membiayai investasi perusahaan-perusahaan.
Berbeda dengan Lembaga Keuangan Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank dilarang
menarik dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan seperti tabungan, giro dan
deposito serta yang sejenis dengan itu.Ada beberapa tipe Lembaga Keuangan Bukan
Bank, yaitu : Development Type adalah Lembaga Keuangan Bukan Bank
yang memberikan kredit jangka menengah (1-5 thn) dan jangka panjang (lebih dari
5 tahun); Investment Type adalah Lembaga Keuangan Bukan Bank
yang bertindak sebagai perantara dalam penerbitan dan menjamin serta menanggung
terjualnya surat-surat berharga, dan tidak diperkenankan memberikan
kredit; Housing Typeadalah Lembaga Keuangan Bukan Bank yang bertujuan
untuk memberikan kredit pembelian rumah jangka menengah dan jangka panjang
dengan maksimum 20 tahun.
Ada beberapa
jenis perusahaan yang masuk dalam kategori Lembaga Keuangan Bukan
Bank, yaitu:
1.
Perusahaan Asuransi diatur dalam KUHD (Pasal 246 s/d 308). Asuransi
atau pertanggungan menurut Pasal 246 KUHD adalah suatu perjanjian, dengan mana
seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima
suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian,
kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan
dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tentu. Selain KUHD, Asurasi juga
diatur dalam UU No 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian.
Menurut Pasal 1 UU No 2 Tahun 1992,
Asuransi (pertanggungan) adalah perjanjian dua pihak, dengan mana pihak
penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi,
untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau
kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pada pihak
ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu
pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang
dipertanggungkan.
Dari kedua definisi ini, ada 3 unsur dalam Asuransi, yaitu:
1. Penanggung,
yang merupakan pihak yang berjanji membayar jika peristiwa pada unsur ke-3
terlaksana/terjadi.
2. Tertanggung,
yaitu pihak yang berjanji membayar uang kepada pihak Penanggung.
3. Suatu peristiwa
yang belum tentu akan terjadi/tak tentu.
·
Usaha perasuransian merupakan kegiatan usaha yang
bergerak di bidang: Usaha aruransi, yaitu usaha jasa keuangan yang dengan
menghimpun dana masyarakat melalui pengumpulan premi asuransi memberikan
perlindungan kepada anggota masyarakat pemakai jasa asuransi terhadap
kemungkinan timbulnya kerugian karena suatu peristiwa yang tidak pasti atau
terhadap hidup atau meninggalnya seseorang.
·
Usaha penunjang asuransi, yang menyelenggarakan jasa
keperantaraan, penilaian kerugian asuransi dan jasa akturia.
Usaha asuransi terdiri dari:
Ø Usaha asuransi
kerugian yang memberikan jasa dalam penaggulangan risiko atas kerugian,
kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, yang timbul
dari peristiwa yang tidak pasti.
Ø Usaha asuransi
jiwa yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan
hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan.
Ø Usaha reasuransi
yang memberikan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi
oleh perusahaan asuransi kerugian dan atau perusahaan asuransi jiwa.
Usaha penunjang asuransi terdiri
dari:
§ Usaha pialang
asuransi yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi dan
penanganan penyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan
tertanggung.
§ Usaha pialang
reasuransi yang memberikan jasa keperantaraan dalam penempatan reasuransi dan
penanganan penyelesaian ganti rugi reasuransi dengan bertindak untuk
kepentingan perusahaan asuransi.
§ Usaha penilai
kerugian asuransi yang memberikan jasa penilaian terhadap kerugian pada obyek
asuransi yang dipertanggungkan.
§ Usaha konsultan
akturia yang memberikan jasa konsultasi akturia.
§ Usaha agen
asuransi yang memberikan jasa keperantaraan dalam rangka pemasaran jasa
asuransi untuk dan atas nama penganggung.Usaha perasuransian hanya dapat
dilakukan oleh badan hukum yang berbentuk Perusahaan Perseroan, Koperasi
atau Usaha Bersama. Namun demikian usaha konsultan akturia dan usaha agen
asuransi dapat dilakukan oleh perusahaan perorangan.
2.
Dana Pensiun diatur dalam UU No
11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun dan PP No. 77 Tahun 1992 tentang Dana
Pensiun Lembaga Keuangan. Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan
menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Dalam hal ini badan hukum
tersebut dengan atau tanpa iuran mengelola dan menjalankan program yang
menjanjikan sejumlah uang yang pembayarannya dikaitkan dengan usia tertentu.
Dana Pensiun terdiri dari 2 jenis yaitu Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Dana
Pensiun Lembaga Keuangan.Dana Pensiun Pemberi Kerja adalah Dana Pensiun yang
dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri,
untuk menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti atau Program Pensiun Iuran
Pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawan sebagai peserta, dan
yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja. Sedangkan Dana Pensiun
Lembaga Keuangan adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan
asuransi jiwa untuk menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti bagi
perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana
Pensiun Pemberi Kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang
bersangkutan.Program Pensiun Manfaat Pasti adalah program pensiun yang
menfaatnya ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun atau program pensiun lain
yang bukan merupakan Program Pensiun Iuran Pasti. Sedangkan Program Pensiun
Iuran Pasti adalah program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam peraturan
Dana Pensiun dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada
rekening masing-masing peserta sebagai manfaat pensiun. Dana Pensiun memiliki
status sebagai badan hukum dengan syarat dan tata cara yang diatur dalam UU No
11 Tahun 1992.
3.
Perusahaan Pegadaian diatur dalam KUHPerdata pasal 1150 s/d 1160
tentang Gadai dan PP No 103 Tahun 2000 tentang Perum Pegadaian. Gadai
menurut KUHPerdata pasal 1150 adalah suatu hak yang diperoleh seseorang
yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak . Barang bergerak tersebut
diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seseorang yang mempunyai utang
atau oleh seorang lain atas nama orang yang mempunyai utang. Sesorang
yang mempunyai utang tersebut memberikan kekuasaan kepada orang berpiutang
untuk menggunakan barang bergerak yang telah diserahkan untuk melunasi utang
apabila pihak yang berutang tidak dapat memenuhi kewajibannya pada jatuh tempo.
4.
Perusahaan Umum
Pegadaian sesuai yang diatur dalam PP No 103 Tahun 2000 merupakan satu-satunya
badan usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan
kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke
masyarakat atas dasar hukum gadai seperti yang dimaksud dalam KUHPerdata pasal
1150.
Perum Pegadaian berbentuk Badan
Usaha Milik Negara.
Usaha Perum
Pegadaian:
a.
Penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai.
b.
Penyaluran uang pinjaman berdasarkan jaminan fidusia,
pelayanan jasa titipan, pelayanan jasa sertifikasi logam mulia dan batu adi,
unit toko emas, dan industri perhiasan emas, serta
usaha-usaha lainnya dengan persetujuan Menteri Keuangan. Untuk mendukung
pembiayaan kegiatan usahanya, dengan persetujuan Menteri Keuangan Perum
Pegadaian dapat : 1) melakukan kerjasama usaha dengan badan usaha lain; 2)
membentuk anak perusahaan; 3) melakukan penyertaan modal dalam badan usahan
lain.Modal (awal) Perum Pegadaian seluruhnya berasal dari penyertaan modal
Negara (kekayaan negara di luar APBN) . Selanjutnya penghimpunan dana dilakukan
melalui pinjaman jangka pendek dari perbankan dan pihak lainnya, serta dari
penerbitan obligasi.
5.
Pasar
Modal diatur dalam UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, serta peraturan
pelaksana lainnya. Sesuai pasal 1 UU No 8 Tahun 1995, Pasar Modal adalah
kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek,
Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga
dan profesi yang berkaitan dengan Efek. Penawaran Umum merupakan penawaran Efek
yang dilakukan oleh Emiten (Pihak yang melakukan Penawaran Umum) untuk menjual
Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UU No 8 Tahun
1995. Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga
komersil, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyerta kontrak investasi
kolektif, kontrak berjangka atas Efek dan setiap derivatif Efek.
Pihak yang terkait dengan
penyelenggaraan Pasal Modal, antara lain:
1.
Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal) adalah
badan yang melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan sehari-hari kegiatan
Pasar Modal.
2.
Bursa Efek merupakan Pihak yang menyelenggarakan dan
menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli
Efek Pihak – Pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka.
Yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Bursa Efek adalah Perseroan
yang telah memperleh izin usaha dari Bapepam.
3.
Lembaga Kliring dan Penjamin adalah Pihak yang
menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian Transaksi
Bursa. Yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Kliring
dan Penjamin adalah Perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam.
4.
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Pihak yang
menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan
Efek dan Pihak Lain. Yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Perseroan yang telah
memperoleh izin usaha dari Bapepam.
Lembaga
penunjang Pasar Modal terdiri dari :
1.
Kustodian adalah Pihak
yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek
serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain,
menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi
nasabahnya. Yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian adalah
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Perusahaan Efek atau Bank Umum yang telah
mendapat persetujuan Bapepam.
2.
Biro
Administrasi Efek adalah Pihak yang berdasarkan kontrak dengan Emiten melaksanakan
pencatatan pemilikan Efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan Efek. Yang
dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Biro Administrasi Efek adalah
Perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam.
3.
Wali Amanat adalah Pihak
yang mewakili kepentingan pemegang Efek yang bersifat utang. Kegiatan usaha
sebagai Wali Amanat dapat dilakukan oleh Bank Umum dan Pihak lain yang
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Produk Pasar
Modal adalah berupa:
1. Reksa Dana
2. Saham
3. Saham Preferen
4. Obligasi
5. Obligasi Konversi
6. Waran
7. Right Issue
KERJASAMA, PENGGABUNGAN DAN EKSPANSI
A.
Pengertian
Penggabungan
Penggabungan adalah usaha untuk menggabungkan suatu
perusahaan dengan satu atau lebih perusahaan lain ke dalam satu kesatuan
ekonomi, sebagai upaya untuk memperluas usaha.
B.
Bentuk-bentuk
Penggabungan
C.
Pengkhususan
Perusahaan
Pengkhususan perusahaan adalah kegiatan perusahaan
yang mengkhususkan diri pada fase atau aktivitas tertentu saja, sedangkan
aktivitas lainnya diserahkan kepada perusahaan luar. Pengkhususan perusahaan
dapat dibedakan menjadi:
1.
Spesialisasi
Yaitu
perusahaan yang mengkhususkan diri pada kegiatan menghasilkan satu jenis produk
saja, misalnya khusus menghasilkan pakaian olah raga saja, atau bergerak di
bidang jasa transportasi darat saja.
2.
Diferensiasi
Yaitu
pengkhususan pada fase produksi tertentu, misalnya perusahaan penanaman,
perusahaan penggilangan padi dan perusahaan penjual beras.
Kesimpulan
Badan usaha adalah kesatuan
organisasi yuridis, terdiri dari modal dan tenaga yang bertujuan mencari
keuntungan. Sedangkan perusahaan adalah suatu unit kegiatan yang melakukan
aktivitas pengelolaan faktor produksi untuk menyediakan barang dan jasa bagi
masyarakat, mendistribusikannya, serta melakukan usaha lain dengan tujuan
memperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat. Bentuk-bentuk yuridis
perusahaan, yaitu perusahaan perorangan, firma, perusahaan komanditer, perseroan
terbatas, BUMN, dan koperasi. Mereka mempunyai kelemahan dan kelebihannya
masing-masing. DanSeperti diketahui bersama bahwa modal merupakan salah satu
faktor yang penting dalam menentukan keberhasilan suatu perushaan atau badan
usaha. Oleh karena itu, peran Lembaga Keuangan sebagai sumber
pemodalan menjadi sangat penting. Di Indonesia, Lembaga Keuangan dibedakan
menjadi : Lembaga Keuangan Bank, Lembaga Keuangan Bukan
Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Penggabungan adalah usaha untuk
menggabungkan suatu perusahaan dengan satu atau lebih perusahaan lain ke dalam
satu kesatuan ekonomi, sebagai upaya untuk memperluas usaha. Dan Pengkhususan
perusahaan adalah kegiatan perusahaan yang mengkhususkan diri pada fase atau
aktivitas tertentu saja, sedangkan aktivitas lainnya diserahkan kepada
perusahaan luar.
Daftar Pustaka:
Diakses tanggal 14 Oktober 2015 pukul 20.00 WIB

Komentar
Posting Komentar