TUGAS 1 (co. kasus perusahaan hubungan pekerja-serikat karyawan)
Dasar Negara Indonesia
mengamanatkan dalam UUD 1945, dalam hal perburuhan amanat tersebut di
implementasikan pada UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,
Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan UU
No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI).
Serta UU yang terkait juga seperti Pasal 39 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia, tujuannya adalah melindungi dan mengatur tentang hak dan
kewajiban antara buruh dengan pemberi kerja/pengusaha, namun masih banyaknya
buruh di Tangerang yang hidup jauh dari layak, yang mengakibatkan tingkat
kriminalitas tinggi, upaya pemerintah mengatasi pengangguran dengan cara
menyerap tenaga kerja dan membuka lapangan pekerjaan adalah langkah yang di lakukan
oleh Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat.
Faktanya, masih
banyak pelanggaran yang bersifat Normatif sering terjadi di tingkat perusahaan,
diantara faktor tersebut dikarenakan kurangnya pengawasan dari bagian Pengawas
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang tidak berfungsi dengan baik, sehingga membuka
peluang pada pengusaha untuk melakukan pelanggaran – pelanggaran. Contoh fakta
dalam hal tersebut, penulis menganggap ‘Pengawas Dinas Tenaga Kerja
dan Transmigrasi Kab. Tangerang Mandul Dalam Menjalankan Tugas dan Fungsinya’.
Kesempatan ini
penulis menceritakan kasus pada PT ARIM THREAD (Lokasi, produksi, brand, dan
jumlah buruh), bahwa dasar pembentukan serikat buruh FSB Garteks SBSI di PT.
ARIM THREAD bertujuan untuk menciptakan hubungan kerja yang harmonis antara
Buruh dan perusahaan, namun dalam kenyataan yang ada, serikat buruh dipandang
seperti duri atau benalu yang ada di dalam perusahaan. Pada tanggal 11 November
2014 telah terjadi kesepakatan bersama antara pihak perusahaan PT. ARIM THREAD
dengan pihak buruh, dengan isi kesepakatan diantaranya perusahaan siap
menjalankan UMK 2014, Perhitungan upah lembur, hak cuti, BPJS, sesuai peraturan
perundang undangan yang berlaku, serta akan mempekerjakan kembali pengurus
maupun anggota yang sebelumnya ditolak bekerja.
Namun dengan
berjalanya waktu perusahaan dengan terang –terangan menurunkan jabatan terhadap
pengurus komisariat di tingkat perusahaan dan memutus hubungan kerja 2 (Dua)
anggota FSB Garteks SBSI PT ArimThread dengan alasan habis kontrak. Pemutusan
Hubungan Kerja sepihak yang dilakukan oleh Manajemen PT. ARIM THREAD tanpa
adanya Penetapan tertulis dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan
Industrial adalah hal yang sangatlah lumrah dan semakin menjamur bahkan sudah
mendarah daging dimata pengusaha nakal seperti yang dilakukan Management PT.
ARIM THREAD dengan mengkebiri UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dengan demikian,
implementasi dari hak berserikat belum mendapatkan perhatian serta tindakan
yang konkrit dari pemeritah, hal ini membuat pengusaha selalu memberikan sanksi
kepada buruhnya yang berserikat. Pada hakekatnya pengusaha mengetahui bahwa
tindakan yang dilakukan adalah bertentangan dengan norma hukum yang berlaku di
Indonesia tapi kurang tegasnya penegak hukum bahkan hukum dimainkan oleh penegak
hukum itu sendiri.
Secara herarki UU
lebih tinggi tingkatannya dibandingkan dengan Peraturan Perusahaan, namun pada
kenyataannya Implementasi dari UU tidak sesuai dengan tujuan dari pembuatan UU
itu sendiri agar bisa berjalan secara MUTATIS MUTANDIS, hanya retorika yang
digaungkan para penegak hukum dalam pelaksanaan UU, perubahan tak berarti.
Pemutusan
Hubungan Kerja yang dilakukan oleh pihak perusahaan terhadap anggota kami, yang
tidak disertai dengan penetapan dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan
Indutrial (LPPHI) maka berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
maka PHK tersebut batal demi hukum dan mutasi serta penurunan jabatan/tingkatan
kerja (demosi) yang dilakukan management PT. ARIM THREAD terhadap pengurus
komisariat di tingkat perusahaan, kami anggap sebagai bentuk kampanye anti
serikat buruh di perusahaan karena bertentangan dengan Pasal 28 UU No.21 Tahun
2000 jo Pasal 28 UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Buruh/Serikat Pekerja.
Pasal 28 UU No. 21
Tahun 2000 tentang SP/SB berbunyi Siapapun dilarang menghalang-halangi atau
memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus
atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota
dan/atau menjalankan atau tidak manjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat
buruh dengan cara:
1.
Melakukan pemutusan
hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan
mutasi ;
2.
Tidak membayar atau
mengurangi upah pekerja/buruh ;
3.
Melakukan intimidasi
dalam bentuk apapun ;
4.
Melakukan kampanye
anti pementukan serikat pekerja/serikat buruh.”
Bagi pelanggar Pasal 28 dikenakan sanksi Pidana paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima ) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 ( seratus juta rupiah ) dan paling banyak Rp. 500.000.000,00 ( lima ratus juta rupiah ) karena tindakan Pidana tersebut diatas merupakan tindakan Pidana Kejahatan.
Bagi pelanggar Pasal 28 dikenakan sanksi Pidana paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima ) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 ( seratus juta rupiah ) dan paling banyak Rp. 500.000.000,00 ( lima ratus juta rupiah ) karena tindakan Pidana tersebut diatas merupakan tindakan Pidana Kejahatan.
Jelas tindakan yang
dilakukan oleh pihak managemen terkait dengan PHK, Mutasi serta Demosi yang
dilakukan pihak Management PT. ARIM THREAD terhadap Pengurus dan anggota kami,
kami anggap sebagai bentuk dari kampanye anti serikat buruh dan upaya
pemberangusan serikat Buruh (Union Busting) dan Union
Busting merupakan isu Nasional maupun Internasional.
Disnaker Kab.
Tangerang menjadwalkan untuk mengklarifikasi permasalahan ketenagakerjaan, Pada
hari senin tanggal 22 Desember 2014 bertempat di PT ARIM THREAD Pkl. 13.00 WIB
namun tidak ada satupun pengawas dari disnaker Kab. Tangerang yang hadir pada hari
dan jam tersebut, hanya seorang mediator tanpa hasil apapun.
Hukum sebab
akibat mendasari kita untuk menduga, akibat pengusaha yang dimanja oleh
pemerintah menjadikan pelanggaran yang dilakukan itu tidak bermasalah.
Berdasarkan keterangan dari anggota dan pengurus beberapa kali oknum pejabat
Disnaker Kab. Tangerang hadir ke PT. ARIM THREAD namun semua ketentuan yang
bersifat normative belum ada yang dijalankan, ??? kalau sudah seperti ini
seolah olah pemerintah menerima keadaan tanpa ada tindakan berarti dalam
mempresure Pengusaha Nakal yang selalu membuat kesalahan atau melanggar hukum.
Komentar
Posting Komentar