Pembangunan Ekonomi Daerah dan Otonomi Daerah
Pembangunan
Ekonomi Daerah dan Otonomi Daerah
Nama Kelompok : Ana Ratnasari 20215641
Candra Raharja 21215435
Cindy Oktavia W 21215509
1.
Otonomi daerah
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah
otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Secara harfiah, otonomi
daerah berasal dari kata otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani, otonomi
berasal dari kata autos dan namos. Autos berarti sendiri dan namos
berarti aturan atau undang-undang, sehingga dapat diartikan sebagai kewenangan
untuk mengatur sendiri atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus rumah
tangga sendiri. Sedangkan daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang
mempunyai batas-batas wilayah
Pelaksanaan
otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai
implementasi tuntutan globalisasi
yang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih
luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan
dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerah masing-masing.
Dasar hukum
Ø
Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 18 Ayat 1 - 7,
Pasal 18A ayat 1 dan 2 , Pasal 18B ayat 1 dan 2.
Ø
Ketetapan
MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan,
pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yg Berkeadilan, serta
perimbangan keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka NKRI.
Ø
Ketetapan
MPR RI Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan
Otonomi Daerah.
Ø
UU No.
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Ø
UU No.
33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah.
Ø
UU No.
23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah (Revisi UU No.32 Tahun 2004)
Sumber pendapatan daerah
terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai salah satu pendapatan Daerah
yang sah. Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai salah satu sumber penerimaan
daerah, mempunyai peranan penting dalam pembangunan, dimana peranan PAD
diharapkan dan diupayakan dapat menjadi penyangga utama dalam membiayai
kegiatan pembangunan di daerah. Oleh karena itu, pemerintah daerah harus dapat
mengupayakan peningkatan penerimaan yang berasal dari daerahnya sendiri
sehingga dapat memperbesar tersedianya keuangan daerah yang dapat digunakan
untuk berbagai kegiatan pembangunan yang bersifat mandiri.
Pembangunan ekonomi daerah adalah suatu proses dimana
pemerintah daerah dan masyarakatnya mengelola sumber daya sumber daya yang ada
dan membentuk suatu pola kemitraan antara pemerintah daerah dan sektor swasta
untuk menciptakan lapangan kerja baru dan merangsang perkembangan kegiatan
ekonomi (pertumbuhan ekonomi) dalam wilayah tersebut (Arsyad, 1999 :
108).Pembangunan regional pada dasarnya adalah berkenaan dengan tingkat dan
perubahan selama kurun waktu tertentu suatu set (gugus) variabel variabel,seperti
produksi, penduduk, angkatan kerja, rasio modal tenaga, dan imbalan bagi faktor
factor returnsd alam daerah di batasi secara jelas. Laju pertumbuhan dari
daerah daerah biasanya di ukur menurut output atau tingkat
pendapatan.Pembangunan ekonomi daerah berorientasi pada proses. Suatu proses
yang melibatkan pembentukan institusi baru, pembangunan industri alternatif,
perbaikan kapasitas tenaga kerja yang ada untuk menghasilkan produk yang lebih
baik, identifikasi pasar pasar baru, dan transformasi pengetahuan
Empat
penyebab ketimpangan di Indonesia
Dalam rencana pembangunan jangka menengah,
pemerintah telah menetapkan sasaran untuk menurunkan tingkat koefisien Gini,
dari 41 menjadi 36 pada tahun 2019.
Agar berhasil mencapai sasaran tersebut, Indonesia
perlu mengatasi empat penyebab ketimpangan, yaitu:
·
Ketimpangan peluang. Nasib anak dari keluarga
miskin terpengaruh oleh beberapa hal utama, yaitu tempat mereka lahir atau
pendidikan orangtua mereka. Awal yang
tidak adil dapat menentukan kurangnya peluang bagi mereka selanjutnya. Setidaknya sepertiga ketimpangan diakibatkan
faktor-faktor di luar kendali seseorang individu.
·
Ketimpangan pasar kerja. Pekerja dengan
keterampilan tinggi menerima gaji yang lebih besar, dan tenaga kerja lainnya
hampir tidak memiliki peluang untuk mengembangkan keterampilan mereka. Mereka
terperangkap dalam pekerjaan informal dengan produktivitas rendah dan pemasukan
yang kecil.
·
Konsentrasi kekayaan. Kaum elit memiliki aset
keuangan, seperti properti atau saham, yang ikut mendorong ketimpangan saat ini
dan di masa depan.
·
Ketimpangan dalam menghadapi goncangan. Saat
terjadi goncangan, masyarakat miskin dan rentan akan lebih terkena dampak,
menurunkan kemampuan mereka untuk memperoleh pemasukan dan melakukan investasi
kesehatan dan pendidikan.
Teori Pembangunan Ekonomi Daerah.
1. Teori Basis Ekonomi
Teori basis ekonomi menyatakan bahwa faktor penetu utama
pertumbuhan ekonomi suatu daerah adalah berhubungan langsung dengan permintaan
barang dan jasa dari luar daerah. Proses produksi di sektor industri di suatu
daerah yang menggunakan sumber daya produksi(SDP) lokal, termasuk tenaga kerja
dan bahan baku, dan output-nya diekspor menghasilkan pertumbuhan ekonomi,
peningkatan pendapatan perkapita, dan menciptakan peluang kerja di daerah
tersebut.
2.
Teori Lokasi
Teori lokasi juga sering digunakan untuk penentuan atau
pengembangan kawasan industri di suatu daerah. Inti pemikiran teori ini
didasarkan pada sifat rasional pengusaha/perusahaan yang cenderung mencari
keuntungan setinggi mungkin dengan biaya serendah mungkin. Oleh karena itu,
pengusaha akan memilih lokasi usaha yang memaksimumkan keuntungannya dan
meminimalisasikan biaya usaha/produksinya, yakni lokasi yang dekat dengan
tempat bahan baku dan pasar.
Teori Daya Tarik Industri
Faktor-faktor daya tarik industri antara lain:
1. Nilai Tambah yang Tinggi per Pekerja (Produktivitas)
2. Industri-industri Kaitan daerah
3. Daya Saing di Masa Depan
4. Spesialisasi Industri
1. Nilai Tambah yang Tinggi per Pekerja (Produktivitas)
2. Industri-industri Kaitan daerah
3. Daya Saing di Masa Depan

Komentar
Posting Komentar